Artikel

Peraturan Menteri Dalam Negeri, Legalisir Sudah Tidak Diperlukan Lagi!

Posted on January 11, 2021

Legalisir adalah cara untuk menyatakan bahwa sebuah salinan/copy dokumen sesuai dengan aslinya. Biasanya proses legalisir dilakukan oleh institusi penerbit dokumen tersebut. Misalnya legalisir ijazah dilakukan sekolah. Atau legalisir kartu keluarga (KK) dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Namun seiring perkembangan teknologi, dimana tanda tangan dan stempel dapat dengan mudahnya diduplikasi menggunakan software photo editor, legalisir mulai ditinggalkan. Bahkan berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 legalisir KK tidak lagi diperlukan. Pihak yang ingin memeriksa keaslian KK cukup scan QR Code tersebut untuk memastikan keasliannya.

1

Pemerintah mempercayai QR Code untuk menjamin keabsahan dokumen yang diterbitkannya. Bagaimana dengan Anda? Bayangkan berapa potensi kerugian yang dapat Anda selamatkan jika semua dokumen Anda tidak dapat dipalsu lagi!

Raja QR siap membantu Anda menerapkan penggunaan QR Code untuk berbagai keperluan, misalnya mencegah pemalsuan nota atau surat resmi organisasi. Konsultasikan dengan kami sekarang juga.

 

banner_wa